Undang-Undang
Pelayanan Publik (secara
resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik) adalah undang-undang yang
mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan
efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang
dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat
demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi
sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan
dan administrasi publik.
Negara berkewajiban
melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat
atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan
kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga
negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk
mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk
memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-undang
KIP dan segala aturan bagi LSM Lembaga perlindungan Konsumen harus juga
memiliki kepastian Hukum
Pengertian
Dalam
Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian Pelayanan publik merupakan
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara,
korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan pelayanan publik, Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan pimpinan satuan kerja yang membawahi secara
langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik, Organisasi penyelenggara
pelayanan publik atau Organisasi Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik
yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan
publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan
publik, Pelaksana pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang
yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan
tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, Masyarakat merupakan
seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan,
kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat
pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, Standar pelayanan merupakan
tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan
acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara
kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur, Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan
rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan, Sistem informasi pelayanan
publik atau Sistem Informasi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan
dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari
Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan
Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta
disajikan secara manual ataupun elektronik, Mediasi merupakan penyelesaian sengketa pelayanan publik
antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui
mediator yang dibentuk oleh ombudsman, Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa pelayanan publik
antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman, Menteri merupakan menteri dimana kementerian berada yang
bertanggung jawab pada bidang pendayagunaan aparatur negara, Ombudsman merupakan
sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Asas dan tujuan
Undang-Undang
ini berasaskan pada
kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya
keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam
perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan
dan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan
dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan
seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan
sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan
publik.
Pembina dan penanggung
jawab
Pembina
dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara,
pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan
lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap
pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis
yang dibentuk berdasarkan undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil
perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan
rakyat daerah provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta
wali kota pada tingkat kota wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja
pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota dan gubernur dan penanggung jawab mempunyai
tugas untuk mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai
dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi
penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik,
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas
merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, memfasilitasi lembaga
terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang
tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada, melakukan pemantauan dan
evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengumumkan kebijakan
nasional tentang pelayanan publik atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja,
serta hasil koordinasi, membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala;
dan dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara dan
penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab
atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Ruang Lingkup
Dalam
perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan
jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran,
pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan
hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya
alam, pariwisata.
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang
publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal
pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau
kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau
badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari
kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi
ketersediaannya menjadi misi negara.
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik
oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber
dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya
tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara.
Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran
besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan
pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik
yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur
dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan
administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan
perjanjian dengan penerima pelayanan.
Sumber : id.wikipedia.org